Harta Haram Terbagi Menjadi Tiga
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain.…… Lanjutkan membaca Harta Haram Terbagi Menjadi Tiga
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.